photo cls5_2.jpg  photo frd.jpg  photo ABE1.jpg

PENCAIRAN SERTIFIKASI / TPP 2014

Sepertinya hampir sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi untuk triwulan pertama, selalu terlambat. Terbukti tahun 2014 ini, belum ada tanda-tanda tunjangan profesi bagi ribuan guru di Seluma, akan cair dalam waktu dekat.

Pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) memperkirakan, tunjangan baru cair setelah masuk triwulan kedua. Yakni diperkirakan sekitar April 2014. Itupun belum bisa dipastikan.
Kendati demikian, untuk keabsahan dan pengakuan siapa saja yang berhak menerima tunjangan profesi itu, masih menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
“SK itulah yang menjadi dasar pembayaran kita pada siapa-siapa saja yang berhak. Kita perkirakan tahun 2014.
Mereka merupakan tambahan dari guru yang sudah mengikuti ujian sertifikasi yang digelar akhir Desember 2013 lalu. Khusus untuk kuota sertifikasi tahun 2014. Bertambah sekitar dua ratus lebih dari yang tahun sebelumnya hanya sekitar 900 guru.
Soal pembayaran, diperkirakan baru dilakukan sekitar April. Untuk pembayaran tunjangan profesi guru itu, harus menunggu transferan dana untuk pembayaran tunjangan profesi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kas Daerah (Kasda). Selain itu, juga harus menunggu disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun Anggaran 2014.
“Jadi APBD disahkan dulu, kemudian menunggu masuk dana dari pusat untuk pembayaran triwulan pertama, Januari-Maret. Sebelumnya juga harus ada SK dari kementeria yang menyebutkan siapa-siapa saja guru di Seluma yang berhak menerima tunjangan profesi dan besarannya. Nah semuanya itu belum ada, jadi kita masih menunggu.
Akan ada peningkatan jumlah tunjangan sertifikasi yang diterima guru dari tahun 2013 lalu. Ini lantaran besarannya akan disesuaikan dengan kenaiakn gaji PNS 7 persen tahun 2013. Untuk total dana setahun guna pembayaran tunjangan sertifikasi dan tunjangan non sertifikasi mencapai sebesar Rp 41,17 Miliar lebih.
“Kalau besarannya itu sudah ketentuan. Disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing. Soal kenaikan jumlahnya, memang sudah seperti itu setiap tahunnya. Kalau gaji pokok PNS naik ditahun 2013, maka tunjangan profesi sebesar itu akan dibayarkan ditahun 2014. Demikian seterusnya. Yang jadi pedoman besaran pembayarannya akan dilihat besaran gaji pokok tahun sebelumnya, bukan yang tahun sekarang.
Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com/tunjangan-sertifikasi-1-200-guru-cair-april/